Pada 24 Desember, sekitar pukul 15.15 WIB, ia mengeluh sakit di dada kiri setelah keluar dari kamar mandi dan kehilangan kesadaran.
Setelah diperiksa di klinik rutan, Dodi dirujuk ke IGD RS Santo Yusup. Sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia pukul 16.19 WIB. “Jenazah telah kami serahkan kepada pihak keluarga beserta barang-barang miliknya,” tambah Surya.
Seperti diketahui, Dodi Rustandi Muller dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen sengketa tanah di Dago Elos. Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung bersama Heri Hermawan Muller.
Upaya banding mereka ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Saat ini keduanya tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung saat peristiwa ini terjadi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News