Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang
Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang. (foto: istiemwa)

“Pada dasarnya, petunjuknya terkait kelengkapan pemenuhan dua alat bukti sesuai dengan KUHP. Tapi, kami sudah ada koordinasi antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum untuk keperluan pemenuhan alat bukti tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Jadi Ke-50, Basarnas Nias Gelar Kegiatan Sosial Ini

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar. Mereka termasuk Yosep Hidayah (suami dan ayah korban), M Ramdanu alias Danu (keponakan dan sepupu korban), Mimin Mintarsih (istri muda Yosep), serta kedua anaknya, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Baca Juga:  Kompolnas Soal Keterlibatan Tiga Anggota Polisi dalam Kasus Pembunuhan di Subang

Yosep dan Danu sudah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya belum ditahan atas pertimbangan subjektif dari penyidik. Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun kurungan penjara. (red)

Baca Juga:  Kapolda Jabar Ucapkan Terimakasih Untuk Polisi yang Mengamankan Lebaran 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News