JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah melimpahkan berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka penceramah Habib Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, kasus hoaks Habib Bahar bin Smith sudah siap untuk segera disidangkan.
“Sekitar pukul 13.00 WIB bertempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum (P-31),” kata Dodi dalam keterangannya, Senin (22/3/2022).
Selain Bahar, berkas tersangka lainnya yang bernama Tatan Rustandi pun turut dilimpahkan. Tatan diduga merupakan pengunggah video yang berisikan penyebaran berita bohong oleh Bahar Smith.
Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.