Kejati Jabar Limpahkan Berkas Kasus Hoaks ke PN Bandung, Habin Bahar bin Smith Siap Disidangkan

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

Awalnya sidang perkara tersebut bakal digelar di PN Kabupaten Bandung (Bale Bandung) karena lokasi penyebaran hoaks itu diduga terjadi di Kabupaten Bandung.

Namun, lanjut dia, dengan pelimpahan tersebut, kini sidang perkara Bahar dijadwalkan digelar di PN Bandung yang berlokasi di Kota Bandung.

Baca Juga:  Raperda Terkait Kebudayaan Perlu Diperbaiki, Guna Dukung Kemajuan Kota Bandung

Pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut, kata dia, mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022. Berdasarkan surat tersebut, Dodi mengkhawatirkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bandung bakal berpengaruh.

Baca Juga:  Ketua Bawaslu Jabar, Kebijakan KPU Purwakarta Sudah Sesuai Aturan

Selain itu, PN Bandung Kelas 1A dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana Bahar.

Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/1/2022) malam setelah Bahar diperiksa di Polda Jabar sekitar 9 jam. Selain itu, Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga merupakan penggugah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar. (Red)

Baca Juga:  HMI Purwakarta Minta Pemerintah Bela Muslim Uighur