JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka Yosep Hidayah (YH) dan berkas atas tersangka M Ramdanu (RD) telah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian serta koordinasi penyidik dan penuntut umum, dinyatakan sudah lengkap (P-21) tertanggal 2 Februari 2024 lalu.
Kemudian, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang, dilakukan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024.
“Dua berkas tersangka kasus pembunuhan korban Tuti dan Amel dengan atas nama tersangka YH dan RD alias D sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang, pada hari ini,” kata Cahya di Bandung, Selasa (6/2/2024).
Untuk kebutuhan proses lanjutan, lanjut dia, kedua tersangka dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Bagi tersangka YH dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Subang.