Kejati Jabar Pastikan Berkas kasus Pembunuhan Ibu-anak di Subang Telah Lengkap

Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang.
Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang. (foto: istimewa)

“Sedangkan untuk tersangka atas nama RD alis D, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Jabar sejak 6 Februari 2024 sampai 25 Februari 2024,” tuturnya.

Baca Juga:  Jadi Penentu Nasib Jutaan Rakyat, Pascasarjana Unpas Bahas Pemilu 2024: Prospeknya Apa?

Diketahui, tanggal 18 Agustus 2021, pukul 07.00 WIB, ditemukan jenazah dua korban yang merupakan ibu dan anak yakni Tuti dan Amel di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah. (Red)

Baca Juga:  Napi Korupsi Setor Iuran Saung Per Bulan, Eks Kalapas Sukamiskin Dapat Jatah Rp 10 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News