JABARNEWS | BANDUG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di Kantor BRI Unit Citamiang Kota Bandung.
Berdasarkan hasil Penyidikan pada tahun 2020 hingga tahun 2021 terjadi penyelewengan dengan modus pemberian bantuan sosial kepada warga miskin.
Namun identitas serta tanda tangannya digunakan seolah-olah sebagai penerima bantuan namun ternyata merupakan pencairan dana KUR Mikro.
“Hal ini terjadi kepada 189 orang debitur/nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana KUR yang dikorupsi ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Jabar Sutan Sinomba dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/3/2023).
Pada hari Kamis (9/3/2023), Kejati Jabar setelah melakukan serangkaian pemeriksaan menetapkan terhadap tersangka yang berinisial TM serta melakukan penahanan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata tahun 2020 dan 2021.