JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah Tsanawiyah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018.
Adapun tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan pengadaan soal ujian dan lembar jawaban ujian TO UAMBN, UM/USBN, PAT, dan PAS MTS.
Kepala Kehajati Jabar Asep N. Mulyana mengatakan bahwa tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bos Madrasah Tsanawiyah itu telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi.
Saksi yang diperiksa berasal dari KKMTS Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan pihak ketiga, dari perkara ini Negara dirugikan lebih dari Rp22.000.000.000, dimana penyidik tanggal 30 November 2022 telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp6,500.000.000 yang disetorkan ke Rekening Penampungan Khusus di Bank BRI Bandung.
“Sebelumnya pada hari jumat tanggal 21 Oktober 2022 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan 4 Orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah,” kata Asep saat konferesi pers di Kota Bandung, Kamis (1/12/2022).