Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka pada tahun 2020 melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa Bangun Guna Serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong – Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tahun 2020.
Pada waktu itu, INA menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Kabag Ekonomi, serta bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah.
Dalam perkara ini, INA dibantu oleh AN dan DRN, yang menerima sejumlah uang dari perusahaan yang akan mengerjakan revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong.
“H Endang (PT PGA) telah memberikan sejumlah uang secara tunai kepada Sdr AN dan DRN, serta PT PGA juga mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB dengan total miliaran rupiah,” terangnya.
Uang yang masuk ke rekening PT KEB kemudian ditarik oleh AN dan DRN. Dana yang ditransfer oleh PT PGA bertujuan untuk memengaruhi hasil lelang dalam proyek revitalisasi pasar tersebut.
Nur menjelaskan bahwa INA dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Selain itu, INA juga dikenakan Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News