JABARNEWS │ SUBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengumumkan bahwa berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang telah dikembalikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Pengembalian berkas ini dilakukan karena ditemukan materi yang belum lengkap, dan penyidik diminta untuk melengkapinya.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut belum memenuhi persyaratan lengkap dan harus dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Namun, terkait rincian materi yang belum lengkap, Nur Sricahyawijaya tidak dapat memberikan informasi secara rinci, mengatakan bahwa koordinasi masih berlangsung antara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik Polda Jabar.
“Saat ini masih dalam status koordinasi dan konsultasi antara tim JPU dan penyidik,” ujar Nur Sricahyawijaya.