Kejati Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang ke Polda Jabar

Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang
Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang. (foto: istiemwa)

Di sisi lain, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengaku belum menerima informasi resmi terkait pengembalian berkas perkara tersebut. Surawan menyebut bahwa saat ini berkas masih dalam tahap pemeriksaan oleh JPU.

Baca Juga:  Banyak Provinsi Tak Miliki Anggaran Peningkatan Kapasitas Kades

“Belum ada informasi, masih dalam penelitian oleh JPU,” ungkap Surawan.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dikembalikan ke penyidik Polda Jawa Barat karena belum lengkap.

Polda Jawa Barat kemudian melakukan perbaikan terhadap berkas yang kurang lengkap, termasuk penambahan saksi, sebelum kemudian diserahkan kembali ke Kejati Jabar.

Baca Juga:  Brimob Polda Jabar Pantau Tebing Rawan Bencana Longsor, Ini Imbauannya

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk suami dan ayah korban, Yosep Hidayah, keponakan korban M Ramdanu alias Danu, istri kedua Yosep Hidayah Mimin, serta anak tiri Yosep Hidayah, Abi dan Arighi. (red)

Baca Juga:  Penambrak Dua Sejoli di Nagreg Terungkap, Apa Motif Pelaku Membuang Korban ke Sungai?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News