Di sisi lain, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengaku belum menerima informasi resmi terkait pengembalian berkas perkara tersebut. Surawan menyebut bahwa saat ini berkas masih dalam tahap pemeriksaan oleh JPU.
“Belum ada informasi, masih dalam penelitian oleh JPU,” ungkap Surawan.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dikembalikan ke penyidik Polda Jawa Barat karena belum lengkap.
Polda Jawa Barat kemudian melakukan perbaikan terhadap berkas yang kurang lengkap, termasuk penambahan saksi, sebelum kemudian diserahkan kembali ke Kejati Jabar.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk suami dan ayah korban, Yosep Hidayah, keponakan korban M Ramdanu alias Danu, istri kedua Yosep Hidayah Mimin, serta anak tiri Yosep Hidayah, Abi dan Arighi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News