Kejuaraan Motor Motoprix 2023, Para Pembalap dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian

Event Kejuaraan Nasional Balap Motor Motoprix 2023 Regional B di Sirkuit Bukit Puesar-Tasikmalaya. (Foto: Istimewa).

Sehingga, kata dia, jika terjadi risiko yang tidak diinginkan sepertikecelakaan kerja atau kematian, maka sudah dijamin oleh BPJAMSOSTEK. Perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.

Baca Juga:  Viral! Seorang Wanita Curhat Diusir dari Masjid yang Didirikan Menteri BUMN Erick Thohir di Depok

“Dengan hanya iuran sebesar Rp16.800/ bulan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJAMSOSTEKsampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis,” terang Opik.

Baca Juga:  PT Daiki Alumunium Industry Indonesia Buka Loker Operator Produksi, Buruan Cek Disini

Lebih lanjut, dia menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja.

“Tidak hanya diberikan pada pekerja penerima upah tetapi juga pada pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Besar Manfaatnya, Menko Airlangga Serukan Masyarakat Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News