JABARNEWS │ BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah meningkatkan status tanggap darurat bencana kekeringan dari sebelumnya siaga. Keputusan ini diambil karena wilayah terdampak telah memperluas, dan untuk mempercepat upaya penanganan bantuan dengan lebih besar.
Menurut Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, surat keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.528-BPBD/2023 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi dicabut dan tidak berlaku lagi dengan berlakunya status tanggap darurat ini.
“Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 31 Agustus sampai 13 September 2023 dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan,” ungkapnya kepada awak media.
Dani juga menjelaskan bahwa dengan kenaikan status ini, perangkat daerah terkait akan memiliki kemudahan akses dalam mengarahkan sumber daya manusia, peralatan, air bersih, serta masalah perizinan dan pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan dan barang.
Koordinasi kemudahan akses ini akan ditangani oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi.