Temuan kokain ini, menurutnya, akan diselidiki lebih dalam karena mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba yang luas.
Dari keterangan awal, kokain tersebut diduga didatangkan dari luar kota. “Kami akan melakukan uji lab terhadap barang bukti ini, namun statusnya tetap dikategorikan sebagai narkotika,” lanjut Budi.
Dugaan sementara menunjukkan bahwa YP mendapatkan pasokan kokain dari luar Kota Bandung. YP merupakan salah satu dari 18 tersangka yang berhasil ditangkap dalam rentang waktu sepekan terakhir dalam 14 kasus berbeda oleh Polrestabes Bandung.
Dari total pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sabu dengan total berat 2,5 kilogram. Para tersangka diamankan di sejumlah wilayah seperti Lengkong, Batu Nunggal, Astana Anyar, Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Buah Batu, Cibeunying Kidul, Cicendo, Gede Bage, serta beberapa wilayah di luar Bandung.
Para pelaku tersebut kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1, serta pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan pidana seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News