Dimas menegaskan bahwa jika ada niat baik untuk memberikan tali asih, itu harus dilakukan tanpa syarat perdamaian atau pencabutan perkara.
Dimas juga mengingatkan bahwa pejabat publik, terutama mereka yang memiliki martabat dan sumber daya yang cukup, harus mematuhi nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.
“Harus ada komitmen untuk tidak melakukan tindakan di luar proses hukum, seperti menyuruh orang untuk datang ke sini atau meminta rekening keluarga korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum mengetahuinya,” ucap Dimas.
Menurutnya, pihak keluarga telah menyatakan bahwa langkah-langkah hukum akan diambil jika ada oknum-oknum yang melakukan tindakan tersebut. Bila terbukti bahwa pejabat tertentu terlibat dalam tindakan tersebut, maka akan ada langkah hukum lebih lanjut.
Mengenai anak almarhumah Dini yang masih kecil, pengacara akan memastikan masa depan pendidikannya terjamin.
“Untuk adik D (anak Dini), tim kuasa hukum akan berupaya memastikan kelangsungan pendidikannya setiap bulan. Tim kuasa hukum berkomitmen untuk menjaga agar dia tetap bisa bersekolah,” ungkap Dimas.
Sebagai kuasa hukum, Dimas memastikan bahwa proses hukum yang berlangsung harus dijalankan sesuai hukum yang berlaku, terutama dengan berpegang pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Keluarga berkomitmen untuk tidak pernah menandatangani surat perdamaian jika ada syarat atau embel-embel santunan yang bertujuan untuk mencabut perkara atau mencapai perdamaian,” kata Dimas.
Seperti diketahui, Ronald merupakan anak dari anggota DPR RI bernama Edward Tannur. Polisi telah menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam kasus tersebut yang mengakibatkan kematian Dini. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News