JABARNEWS | CIREBON – Kasus yang menimpa mantan bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati yang mulanya sebagai pelapor, dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Citemu. Kini terus berlanjut.
Keluarga bersama kuasa hukum Nurhayati, saat ini tengah mempersiapkan praperadilan untuk membebaskan jeratan hukum yang menerima mantan bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
“Secepatnya kami akan mengajukan prperadilan dan kami berharap Nurhayati bisa terbebas dari segala tuntutan hukum,” katanya, Selasa (22/2/2022).
Ia sebagai kakak ipar Nurhayati meyakini, pekerjaan yang dilakukan oleh Nurhayati ini sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang sesuai permendagri.
“Saya yakin, Nurhayati ini selama melakukan pekerjaannya sudah sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.