Sementara itu, ia dan keluarga lainnya, tidak menampik pernyataan Polda Jabar bahwa Nurhayati bukanlah sebagai pelapor, ke pihak Kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu.
“Adik saya ini yang membongkar praktik korupsi senilai 800 juta. Dan hanya melapor ke BPD, kemudian pihak BPD lah yang melapor ke penyidik Polres Cirebon Kota. Jadi Nurhayati ini sebagai pelapor inti, “katanya.
Saat disinggung, pernyataan dari Kepolisian bahwa Nurhayati telah menyalahi aturan Permendagri tahun 2020. Dimana Nurhayati dengan secara langsung memberikan dana ke Kepala Desa.
“Itu tidak benar, justru Nurhayati sesuai aturan yang ada. Karena adik saya tidak mengambil dana itu, yang mengambil adalah Kasi kemudian diserahkan ke Kuwu. Dan ada bukti foto penyerahannya,” tuturnya.
Junaidi menegaskan, beberapa foto yang disimpannya ini akan menjadi alat bukti jika sebenarnya uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Supriadi selaku Kepala Desa.