Keluarga Dengan 12 Anak di Purwakarta, Masuk PKH dari 2016 Silam

Pasutri Dasep dan Uju saat bersamaan dengan anak-anaknya di rumah gubuk yang berada di Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews).

Dikutip dari laman resmi Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Baca Juga:  Kades Tersandung Hukum, Pemdes Jatimekar Minta Pemkab Purwakarta Tunjuk PJS

Diketahui, Dasep (49) dan istrinya Juju (40) saat ini tinggal di rumah panggung yang sangat sederhana. Mereka tinggal bersama 12 anaknya yang mayoritas masih kecil

Baca Juga:  Pembangunan Jalan Rusak di Cianjur, Herman: Kita Prioritaskan Menuju Ke Wisata

Dasep yang sebelumnya bekerja menjadi buruh bangun, kini tidak lagi karena alami stroke pada kakinya. Untuk kehidupan sehari-hari keluarga kurang mampu ini hanya mengandalkan belas kasih tetangga. (Gin).

Baca Juga:  Harga Telur Naik, Peternak Ayam di Purwakarta Bergairah