Keluarga Korban Kebrutalan Kelompok Motor Minta Pelaku Tanggung Biaya Rumah Sakit korban

Ilsutrasi serangan geng motor di Sukabumi
Ilustrasi penangkapan anggota geng motor di Bandung. (foto: ilustrasi)

“Jadi sebenarnya ada tujuh pelaku yang merupakan gabungan geng motor dari geng Wisata Malam dan Valvoline. Namun yang berhasil kami tangkap baru enam, satu orang menjadi DPO, yakni Muhammad Real. Dari keenam pelaku itu, dua diantaranya masih anak-anak,” kata Edwar.

Baca Juga:  Jalan Penghubung Kecamatan di Cianjur yang Rusak Akibat Longsor Akhirnya Diperbaiki

Dari keenam pelaku yang ditangkap, Edwar mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam berupa celurit, lalu satu jaket geng motor Valvoline dan dua sepeda motor.

Baca Juga:  Meski Sudah Bercerai, Mantan Pasangan Suami Istri Asal Karawang Ini Kompak Lakukan Penipuan

“Kini pelaku kami jerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 2 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ucap Edwar. (Gin)

Baca Juga:  Seorang Pria di Medan Tewas Ditusuk Geng Motor, Pelakunya Berhasil Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News