Keluarga Korban Tewas Tertabrak Mobil di Cimahi dapat Santunan, Dicky Saromi Sampaikan Hal Ini

BPJS
Keluarga Korban yang Tewas saat Tertabrak Mobil di Cimahi dapat Santunan. (Foto: Istimewa).

Suami almarhumah tidak menyangka dengan apa yang dialami oleh istrinyanya dan mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini. Meskipun demikian, keluarga bersyukur karena istrinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh peserta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga:  Pasutri di Cimahi Produksi Uang Palsu Sendiri, Berakhir Dibui

Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

Baca Juga:  Ada Keringanan Pembayaran PBB Hingga 100 Persen di Kota Cimahi, Cek Disini Syaratnya

“Ini adalah bukti nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lalu meninggal dunia dengan sebab apapun akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

“BPJAMSOSTEK ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya,” bebernya.

Baca Juga:  Jadi Yang Terakhir Mendaftar ke KPU Purwakarta, Ini Pesan Paslon Yadi-Pipin