Kemas Ulang Migor Curah Ilegal, Satu Orang Diamankan Polisi

Pemerintah memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TANGERANG – Praktik pengemasan ulang minyak goreng curah ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dibongkar Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang berinisial K (34). Atas perbuatannya, pelaku terancam lima tahun penjara dan denda uang.

Baca Juga:  Imron Sebut Validasi Data Jadi Permasalahan Kemiskinan di Kabupaten Cirebon

Pelaku ini dijerat Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga:  6 Rekomendasi Tempat Wisata Pantai di Daerah Tangerang Banten

Selain itu juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  PWI Beri Sanksi, Jika Ada Wartawan Terlibat Di Tim Sukses Pilkada 2020

“Tersangka diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp2 miliar,” katanya, Senin (27/6/2022).