Kemas Ulang Migor Curah Ilegal, Satu Orang Diamankan Polisi

Pemerintah memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng. (foto: istimewa)

Dia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga karena sering melihat mobil tangki minyak goreng masuk ke Jalan Rasuna Said No. 29, RT 04/ RW04.

“Masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini. Kegiatannya sangat mencurigakan,” katanya.

Baca Juga:  Maksud Hati Jenguk Orang Sakit, Dedi Mulyadi Malah Diserbu Emak-Emak

Menurut Zain, minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla. Dia juga memastikan pengemasan minyak goreng curah juga tanpa izin resmi yang sesuai SNI maupun izin edar.

Baca Juga:  Sering Peras Warga, Tentara Gadungan di Bekasi Ditangkap

“Hasil pengecekan, Qilla tidak ada keluar izin edar dari BPOM sehingga dari penindakan tersebut, kita bisa amankan atas nama K (34) seorang direktur perusahaan PT SPI,” tuturnya melansir dari pmjnews.com.

Baca Juga:  Selama Juni 2022 Polres Sumedang Ungkap 3 Kasus Narkoba

Selain mengamankan pelaku, lanjut Zain, polisi turut menyita barang bukti berupa tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 buah, 2 unit mesin pompa, 1 unit timbangan reko, 2 buah heat gun, dan 5 unit tabung filterisasi.