Kembali Lecehkan Bocah, Predator Anak di Karawang Terancam Hukuman Segini

Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual di SMPN 6 Kota Bekasi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Predator seksual asal Kabupaten Karawang berinisial AW (58) berhasil dicokok polisi. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dijerat Pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak UU no 23 tahun 2022 junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga:  Jadi Korban Perundungan, Seorang Siswi SD di Tasikmalaya Dibanting Teman Sekelasnya

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” katanya pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Ia menerangkan, pelaku ini merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya, terdapat 3 anak yang menjadi korban kebejatan pelaku.

Baca Juga:  Jadi Korban Penculikan, Bocah 13 Tahun di Karawang Alami Kekerasan Seksual

“Sebelumnya ada 3 korban, kejadian sama di tahun 2010. Jadi yang bersangkutan divonis selama 10 tahun 6 bulan di Lembaha Pemasyarakatan kelas 1 Cirebon,” katanya.

Baca Juga:  Komplotan Rampok Spesialis Bobol Sekolah Di Purwakarta Diringkus, Seorang Pelaku Didor Polisi