Tiga tahun menghirup udara bebas, pelaku seakan tak jera dan kembali berulah dengan mencabuli 5 anak di bawah umur.
Alhasil, AW kini dijerat Pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak UU no 23 tahun 2022 junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. “Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” sambungnya mengutip dari Tvberita.co.id.
Sebelumnya, berstatus sebagai residivis predator seksual tak membuat pria berinisial AW jera. Pria berusia 58 tahun ini kembali berulah dengan mencabuli setidaknya 5 anak di bawah umur.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus predator seks tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Jadi awal mulanya sudah 3 bulan terakhir, adanya pelaporan dari masyarakat terkait beberapa anak perempuannya dilakukan pencabulan oleh seorang pelaku,” kata Wirdhanto, Jumat, 18 Agustus 2023.