Kemenag Jabar Terima Dana Hibah 18 M, Ini Rinciannya

JABARNEWS | BANDUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar senilai Rp18 miliar lebih di tahun anggaran (TA) 2019.

Kepala Tata Usaha Kanwil Kemenag Jabar, Handiman Romdony mengatakan, dana hibah dari Pemprov Jabar senilai Rp15 miliar untuk kegiatan pembinaan kelengkapan penunjang jamaah haji rekrutmen tim pemandu haji daerah.

Sedangkan, sisanya Rp3,320 miliar untuk honor/insentif guru Tahfidz Al-quran se-Jabar.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Tiga Penyakit Hewan Ternak Ini Jadi Ancaman Masyarakat

“Kanwil Kemenag Jabar menerima dana hibah dari provinsi TA 2019,” kata Handiman di Bandung (14/12/2020).

Dia menjelaskan, dana hibah tersebut diterima mekanismenya sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) No.191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah.

“Bahwa dana hibah itu tidak cash. Tetapi dimasukkan ke Dipa (daftar isian pelaksana anggaran) kita di masing-masing unit kerja,” jelasnya.

Soal manfaat dari dana hibah, Handiman mengungkapkan bahwa banyak yang bisa diberikan untuk honor guru agama, penyuluh agama honorer, guru ngaji.

Baca Juga:  DPRD : Penerapan SPIP di Lingkungan Pemkot Bandung Harus Ditingkatkan

Dia menyebut, Kanwil Kemenag Jabar punya ribuan penyuluh agama, sebanyak 5.086 berstatus non ASN, sementara yang berstatus ASN hanya 585 orang saja.

“Jadi yang belum terakomodir, kita manfaatkan dari dana hibah itu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Handiman menyampaikan bahwa Kanwil Kemenag Jabar masih mendapatkan dana hibah karena Dipa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbatas.

Baca Juga:  Kepala Remaja Perempuan di Sukabumi Dilindas Pacarnya, Ini Motifnya

“Jadi yang belum terakomodir, kita manfaatkan dari dana hibah,” ujarnya.

Untuk pertanggungjawabannya, sambung Handiman, honor guru agama non ASN maka bentuk pertanggungjawabannya bukti transfer. Selain itu, penerima juga harus dibuatkan SK.

“Untuk honor guru agama, kita harus menyalurkannya ke masing-masing personel guru agama tersebut. Ditransfer ke rekeningnya masing-masing, jadi bentuk tanggungjawabnya bukti transfer,” tutupnya.

Penulis: Rian Nugraha