Kemenag Purwakarta Akan Fasilitasi Jemaat GKPS Soal Ini

Kemenag Purwakarta
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta saat tinjau bangunan yang dijadikan tempat ibadah. (Foto: Dok. Humas Kemenag Kabupaten Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, H Sopian mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) untuk tetap bisa beribadah.

Pihaknya pun, kini tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta pasca penyegelan tempat ibadah GKPS Purwakarta yang terjadi pada Sabtu, 1 April 2023.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Targetkan Investasi Capai Rp6,8 Triliun di Tahun 2023

“Kemenag akan berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta memfasilitasi jemaat GKPS untuk melaksanakan ibadah, terlebih akan menghadapi Hari Raya Paskah,” ucapnya, Selasa, 4 April 2023.

Dia menerangkan, bila jemaat GPKS Purwakarta ingin memiliki tempat ibadahnya sendiri harus sesuai dengan aturan yang berlaku yakni peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian ibadat.

Baca Juga:  Nyawah di Priangan Baheula

“Untuk pendirian rumah ibadah sudah diatur melalui peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” katanya mengutip dari Sinarjabar.com.

Baca Juga:  Festival Dulag Meriahkan Malam Takbiran di Purwakarta