JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka Launching Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD SMK Nomor 981/7299/Keuda tanggal 16 Desember 2021 di el Hotel Royale Bandung. Kamis (10/3/2022). Rapat ini sebagai salah satu solusi peningkatan kualitas pelayanan publik, kualitas pengelolaan keuangan dan manfaat yang optimal khususnya dalam dunia pendidikan.
Acara Rakor ini dilaksanakan dengan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, dengan mengundang Kepala Biro Perekonomian, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Se-Indonesia.
Berdasarkan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi mulai dari usia dini, usia sekolah, remaja, dan orang tua.
SMK merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat yang tujuan utamanya adalah menghasilkan lulusan siap kerja pada bidang tertentu. Dalam rangka menghasilkan lulusan SMK yang kompeten, berdaya saing dan siap menghadapi tantangan serta dinamika perkembangan nasional maupun global, perlu dilakukan revitalisasi SMK. Pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan pola tata kelola yang baik pada SMK supaya menjadi lebih efisien, efektif, professional, mandiri, dan produktif. Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan mutu tata kelola SMK dapat dilakukan dengan menerapkan BLUD pada SMK.