“Kami merasa bahwa konferensi pers ini sangat penting. Kami memerlukan informasi dan penjelasan lebih lanjut terkait maksud dan tujuan sesungguhnya dari kebijakan tersebut,” ujar Atalia dalam konferensi pers di Gedung Pramuka Kwarda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Selasa (2/4).
Menurut Atalia, di Jawa Barat terdapat delapan juta peserta didik yang juga merupakan anggota Pramuka. Jutaan murid ini, menurutnya, perlu memperhatikan nasib pendidikan karakter mereka jika kegiatan Pramuka dihapuskan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
“Hingga saat ini, belum ada panduan tentang tindakan yang harus diambil. Meskipun pemerintah mungkin akan memberikan informasi lebih lanjut, namun kebijakan tersebut telah diberlakukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kwarda Pramuka Jawa Barat telah menolak keras penghapusan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di tingkat sekolah.
Atalia Praratya, sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jabar, mengkritik kebijakan Kemendikbudristek yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. “Kami menolak kebijakan yang tertuang dalam Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024,” tandasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News