Kemenkumham Jabar: 16.336 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 1445 H

Narapidana
Ilustrasi narapida dapat remisi. (Foto: Ist/Net).

“Remisi 15 hari ada 3.187 orang warga binaan, satu bulan sebanyak 10.406 warga binaan, satu bulan 15 hari ada 2.210 warga binaan dan dua bulan tercatat 405 warga binaan,” jelasnya.

Sedangkan RK II merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Baca Juga:  Wabup Cianjur Sebut KBM di SDN Cigombong Berjalan Seperti Biasanya

“Remisi khusus II ada 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas, terbanyak dari Lapas Kelas II-A Cikarang sebanyak 15 orang,” bebernya.

Baca Juga:  Ribuan Massa Akan Hadiri Istighosah Kubro Di Purwakarta

Robi mengatakan terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider. (Red)

Baca Juga:  Disnakertrans Gelar Pelatihan Menjahit Untuk Warga Binaan Lapas Purwakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News