JABARNEWS | BANDUNG – Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Robert Parlindungan Sitinjak memastikan santriwati korban kekerasan seksual asal Kabupaten Subang mendapatkan pendampingan.
“Kementerian PPPA terus mengawal seluruh kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak yang masih terus terjadi. Kami ingin memastikan penegakan hukum seluruh kasus berjalan baik dan ada pendampingan psikologis terhadap korban anak,” ujarnya.
Dia menjelaskan, santriwati itu mendapatkan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tempat korban menimba ilmu agama.
Pihaknya melakukan kunjungan penjangkauan korban untuk memastikan kondisi korban, pendampingan layanan pemenuhan hak korban, seperti layanan psikologis, pemenuhan hak pendidikannya, kondisi orang tua dan lingkungan masyarakat sekitarnya.
E diketahui mendapat kekerasan seksual persetubuhan oleh pelaku berinisial KHD (45) saat menempuh pendidikan di pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.