Kena Pasal Ganda, Ini Sosok Pelaku Pengancaman Dokter di Puskesmas Leuwisadeng Bogor

Sejumlah ormas mengamuk di Puskesmas Leuwisadeng Bogor. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku pengancaman kepada seorang dokter di Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Pelaku bernama Hari Mulyana alias Jepang (45) ini diduga anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas) ini dikenakan pasal ganda yaitu Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga:  1.200 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Mudik Lebaran di Bogor, Ade Yasin Bilang Begini

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang dilanjut penyidikan dan penangkapan terhadap Hari Mulyana alias Jepang karena melakukan pengancaman terhadap dokter dengan menggunakan sebilah golok.

Baca Juga:  12 Orang Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Direktur PDAM Purwakarta, Siapa Saja Mereka?

Menurut Rio, jajarannya memeriksa keterlibatan anggota Ormas lainnya yang terlibat dalam pengancaman terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Leuwisadeng.

“Kami akan usut pelaku pengancaman lainnya, yang diperkirakan berjumlah 6 orang. Kalau memenuhi barang bukti, Polres Bogor akan melakukan penahanan dan menjadikan mereka tersangka,” kata Rio, Senin (29/4/2024).

Baca Juga:  Sempat Viral di Medsos, Polisi Akhirnya Dalami Kasus Penipuan Terhadap Driver Ojol di Bogor