JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku pengancaman kepada seorang dokter di Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Pelaku bernama Hari Mulyana alias Jepang (45) ini diduga anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas) ini dikenakan pasal ganda yaitu Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang dilanjut penyidikan dan penangkapan terhadap Hari Mulyana alias Jepang karena melakukan pengancaman terhadap dokter dengan menggunakan sebilah golok.
Menurut Rio, jajarannya memeriksa keterlibatan anggota Ormas lainnya yang terlibat dalam pengancaman terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Leuwisadeng.
“Kami akan usut pelaku pengancaman lainnya, yang diperkirakan berjumlah 6 orang. Kalau memenuhi barang bukti, Polres Bogor akan melakukan penahanan dan menjadikan mereka tersangka,” kata Rio, Senin (29/4/2024).