JABARNEWS | BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor telah menetapkan kenaikan tarif angkutan umum maksimal pada momentum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dishub Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp2.000.
“Maksimal kenaikannya Rp2.000, dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp1.500, yang terjauh Rp2.000,” kata Agus di Cibinong, Bogor, Senin (12/9/2022).
Dia mengungkapkan bahwa penetapan itu telah diatur oleh Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor.
Menurut Agus, kebijakan itu dibuat setelah Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).