Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Bogor Maksimal Rp2.000, Ini Dasarnya

Ilustrasi tarif angkot . (Foto: Dok. JanarNews).

JABARNEWS | BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor telah menetapkan kenaikan tarif angkutan umum maksimal pada momentum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dishub Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp2.000.

Baca Juga:  Polda Jabar Minta Pengemudi Pastikan Kendaraannya Sebelum Berangkat Mudik saat Nataru

“Maksimal kenaikannya Rp2.000, dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp1.500, yang terjauh Rp2.000,” kata Agus di Cibinong, Bogor, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:  Aktivis Pemerhati Sosial Cianjur Kritisi Verifikasi Suplayer BPNT

Dia mengungkapkan bahwa penetapan itu telah diatur oleh Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  HAB ke-74, Bupati Cirebon Ajak Warga Mengenal Sejarah

Menurut Agus, kebijakan itu dibuat setelah Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).