Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Bogor Maksimal Rp2.000, Ini Dasarnya

Ilustrasi tarif angkot . (Foto: Dok. JanarNews).

“Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor,” ungkapnya.

Agus menerangkan Kepbup yang sudah ditandatangani sejak Senin, 5 September 2022 itu hanya berlaku untuk angkutan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Stabilkan Harga Pangan di Bogor, Ade Yasin Usulkan Operasi Pasar Khusus Pedagang

Sedangkan, lanjut Agus, angkutan antar kota ataupun antar provinsi tidak diatur oleh Pemkab Bogor.

“Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan. Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan,” terangnya.

Baca Juga:  Iwan Setiawan Tunggu Bantuan Kemenhub Soal Pembangunan Underpass di Jalan Bomang Bogor

Agus meminta kepada jajaran untuk menyosialisasikan Kepbup tersebut dan melakukan pengawasan. Dia juga berharap masyarakat juga turut mengawasi penerapan tarif angkutan umum di lapangan.

Baca Juga:  Ini Yang Dilakukan Bupati Anne dan Wabup Aming Sejak Dilantik