“Jadi alurnya penetapan UMP dulu baru setelah itu penegakan UMK Karawang itu juga sifatnya hanya rekomendasi, yang memutuskan Gubernur,” katanya mengutip tvberita.co.id.
Sementara itu Bidang Advokasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Karawang, Asep Septiana membenarkan UMK Karawang masih dalam proses penggodokan.
“Untuk usulan kenaikan upah dari KBPP sendiri belum diputusakan, biasanya akhir November,” kata Asep melalui pesan singkat.
Untuk diketahui, pada tahun 2022, UMK Kabupaten Karawang tidak mengalami kenaikan tetap berada diangka Rp 4.798.312. Besaran tersebut tidak berbeda dengan UMK Karawang 2021, namun UMK Karawang menjadi yang terbesar kedua setelah Kota Bekasi.