Dijelaskannya, peristiwa terungkap setelah ibu korban curiga melihat anaknya pulang sambil menangis.
Saat ditanya, korban mengaku sudah dicabuli seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
“Mendengar laporan anaknya, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Pematangsiantar,” terang dia.
Atas laporan itu, lanjut Rusdi, polisi berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantian UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)