“Berkat informasi dari masyarakat, tersangka dan korban berhasil ditemukan di rumah tersangka. Uang kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Polresta Cirebon, “katanya.
Masih kata Anton, Diduga selama delapan hari korban digagahi pelaku. Terbukti dari hasil visum yang dilakukan unit PPA kepada korban.
“Dugaan kami korban dicabuli tersangka. Kami masih dalami adanya tindak pidana lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka terancam pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pakaian korban menjadi barang bukti. Dan kini tersangka mendekam di Mako Polresta Cirebon untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,”katanya. (Arn)