Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong

Ilustrasi korupsi (foto: internet)

JABARNEWS | BANDUNG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, INA sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong.

Penyidik menetapkan sebagai  tersangka setelah memiliki alat bukti kuat terkait perbuatan tindak korupsi penyalahgunaan wewenang hingga merugikan keuangan negara.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Hasil penyidikan sementara terjadi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan oleh tersangka INA dilakukan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) terhadap Pasar Sindang Kasih Cigasong di Kabupaten Majalengka.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH.MH Kasi menjelaskan bahwa tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka pada tahun 2019 s/d 2021.

Pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh tersangka INA.

Baca Juga:  Satu Dekade, TKCI Purwakarta Berbagi di Masa Pandemi Covid-19

Disebutkan, bahwa pihak kontraktor H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada Sdr. AN dan Sdr. DRN. Dan pihak PT. PGA juga mengeluarkan/ mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah total milyaran rupiah.

Namun belakangan uang dari PT PGA yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN dan bersama dengan Sdr. DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA, dimana diduga tersangka INA mengatur PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.

Baca Juga:  Jaksa Kejati Jabar Tolak Kehadiran Saksi Yusril Ihza Mahendra 

Atas perbuatan itu, tersangka INA dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)