Namun, pada kenyataannya, kepala desa YS belum sanggup menebus sertifikat hingga batas waktu yang ditentukan. yakni pada 15 Desember sehingga terkena biaya bunga 1 persen perhari.
“Dalam perjanjiannya, selama sertifikat diagunkan, bunga yang harus dibayarkan sebesar Rp 60 juta per 10 bulan. Karena belum sanggup membayar, dia terkena penalti 1 persen sehingga yang total yang wajib dibayarkan mencapai sekitar Rp 655 juta,” kata Enjang dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu Camat Lembang Herman mengatakan, YS meminjam uang dari seorang pengusaha asal Kota Bandung bernama Kris.
Berbekal sertifikat aset milik desa, YS berhasil meminjam uang hingga ratusan juta rupiah pada bulan Mei 2021. Hingga saat ini, Yadi belum juga mengembalikan uang pinjamannya.
“BPD sudah menyampaikan keterangan kepada kami, memang informasi itu benar apa adanya. Kades sudah mengakui meminjam uang kepada saudara Kris dengan memberikan jaminan sertifikat yang di atasnya berdiri bangunan kantor desa, BPD, aula,” ujar Herman.