Pakai untuk keperluan pribadi Herman menyampaikan, kasus itu bermula saat pertemuan YS dengan Kris yang membangun komitmen untuk bersedia memberikan pinjaman dan meminta jaminan.
“Tetapi, dia tak menyangka jika yang dijaminkan kades ternyata aset desa serta bangunannya yang terletak di Jalan Sindang Waas,” ujar Herman.
Dari hasil pemeriksaan oleh BPD, YS mengakui bahwa dirinya menggunakan sertifikat aset desa sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari Kris. Yadi beralasan dirinya meminjam uang hingga ratusan juta untuk membayar THR para perangkat desa, kegiatan pembangunan di desa, dan sebagian lain untuk kebutuhan pribadi.
Dari perjanjian peminjaman itu, kedua belah pihak sebelumnya menyepakati bahwa kades akan menyelesaikan kewajibannya pada akhir 2021.
“Ternyata tidak ditepati sampai kemarin saat kami menerima informasi bulan Mei awal atau tepat satu tahun,” tandasnya. (red)
sumber: Kompas.com