JABARNEWS │ KARAWANG – Polres Karawang menetapkan seorang kepala desa di Kabupaten Karawang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Kepala Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari yang diketahui berinisial AW ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp221.118.160. “Untuk nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp221.118.160,” ujar Abdul Jalil.
Tersangka AW diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan kegiatan entertain selama tahun anggaran 2018, serta untuk pembangunan fisik di desanya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan buku rekening, SK pengangkatan kepala desa, proposal dana desa, dan barang bukti lainnya.