Abdul Wahid kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka ini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider antara Rp100 juta hingga Rp350 juta.
Ancaman hukuman ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News