Kepala Desa di Karawang Ditahan Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi kepala desa ditahan dalam kasus korupsi. (foto: istimewa)

Abdul Wahid kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka ini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider antara Rp100 juta hingga Rp350 juta.

Baca Juga:  Dekranasda Jabar Kenalkan Produk Ekonomi Kreatif di Moskow

Ancaman hukuman ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (red)

Baca Juga:  Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang Sabtu 17 Juni 2023, Cek Syarat dan Lokasinya Disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News