Kepala Desa di Karawang Jadi Buronan dalam Kasus Penggelapan Sewa Lahan

Ilustrasi buronan
Ilustrasi buronan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | KARAWANGPolres Karawang resmi memasukkan Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Enjun (51), ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah ini diambil setelah ia mangkir dari tiga kali panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang sewa lahan seluas 103 hektare.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian sewa lahan di empat desa—Tanjungbungin, Tanah Baru, Solokan, dan Tanjungmekar—pada Oktober 2022. Namun, hasil sewa lahan tersebut diduga digelapkan oleh Enjun.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Senin 17 April 2023

“Motifnya jelas, penggelapan uang sewa lahan yang seharusnya diserahkan kepada pihak korban. Dengan status DPO, kami berharap pelaku segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya juga bisa melapor ke Polres Karawang atau menghubungi 08111577110,” kata Solikhin, Selasa (14/1/2024).

Baca Juga:  Bupati Pastikan Pembangunan Stadion Atletik Ciamis Bakal Dilanjutkan

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama pemerintah desa tetapi juga merugikan ahli waris lahan. Ridwan Firdaus, salah satu ahli waris, menyatakan apresiasinya terhadap penetapan tersangka oleh kepolisian. “Kami sudah mencabut surat kuasa Enjun sejak 7 Januari 2023, karena ia tidak pernah menyetorkan hasil atau berkoordinasi lagi dengan kami. Namun, ia tetap menggarap lahan tanpa izin,” ujarnya.

Baca Juga:  Waduh Puluhan Motor Mogok Massal Usai Isi Bensin di Pertamina Ini

Dalam perkembangan lain, upaya ahli waris memasang plang larangan di atas lahan tersebut pada Desember 2024 pun sempat diabaikan. Dua warga berinisial J dan R bahkan tetap melakukan penanaman, mengaku telah membayar sejumlah uang fantastis kepada tersangka.