Kepala DPKHP Cianjur Sebut Vaksinasi PMK Bisa Dilakukan atas Permintaan Peternak

Vaknisasi PMK
DPKHP Kabupaten Cianjur saat vaksinasi sapi. (Foto: Istimewa).

Aris juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pencegahan PMK kepada para peternak di tingkat kecamatan dan desa. Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan edaran dari Kementerian Pertanian dan Bupati Cianjur.

Baca Juga:  PMK di Bandung Barat Kian Meresahkan, Akibatnya Peternak Merugi Miliaran Rupiah

“PMK ini sangat mudah menular, jadi pencegahan sangat penting,” tegas Aris.

Selain vaksinasi, ia juga menekankan pentingnya karantina bagi sapi yang baru datang dari luar daerah. Menurutnya, sapi tersebut harus dipisahkan selama 14 hari sebelum digabungkan dengan sapi lainnya.

Baca Juga:  Emil Klaim Angka Laka Lantas Pada Musim Mudik dan Balik Lebaran 2022 Turun

“Jika selama masa karantina sapi tidak menunjukkan gejala penyakit dan suhu tubuhnya normal, barulah dapat divaksin,” jelasnya.

Aris kembali mengingatkan bahwa vaksinasi PMK yang dilakukan oleh DPKHP tidak dipungut biaya, sesuai dengan anjuran pemerintah. Peternak cukup menghubungi Puskeswan terdekat untuk mendapatkan layanan tersebut.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Targetkan Vaksinasi PMK Sasar 2.000 Ekor Sapi di Lima Daerah