Saat ditanya alat Komunikasi milik tersangka SAS, Ia menjelaskan. Setelah dilakukan penyelidikan terkait peredaran Narkotika yang dikendalikan oleh penghuni lapas, pihaknya melakukan pencegahan dengan cara penggeledahan secara khusus terhadap kamar hunian SAS tersangka peredaran Narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan lidik, tentu kegiatan penggeledahan kamar hunian langsung kita lakukan guna mencari bukti lain. Terkait kasus peredaran sabu tersebut,” ungkapnya.
Tindak lanjut dari keterlibatan WBP berinisial SAS sudah ditindak lanjuti dengan langkah pengamanan membatasi dan mengisolasi, serta mencatat dalam register pelanggaran sehingga dapat menjadi pelajaran buat WBP yang lainnya untuk bisa mentaati peraturan.
“Kami akan terus menjalin kerjasama antara penegak hukum sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah cirebon,” tuturnya.
Upaya penggeledahan secara internal terus dilakukan setiap hari oleh petugas lapas serta penggeledahan insidentil minimal seminggu sekali harus dilakukan sebagai upaya pencegahan.