Dalam kasus ini, sebanyak 48 orang saksi telah dimintai keterangan selama penyelidikan. Hasilnya, penyidik Polres Purwakarta pun menetapkan DS sebagai tersangka.
Disebutkan, selama dua tahun terakhir, enam sumber anggaran menjadi korban pemotongan oleh DS. Akibat tindakannya, pegawai penerima jasa pelayanan menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersangka, para pegawai penerima jasa pelayanan menerima uangnya tidak sesuai formulasi atau aturan yang ada,” ujar AKBP Edwar kepada awak media.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.035.386.182.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di Kecamatan Bojong.
Dalam operasi penyelidikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 602.817.900 dan dokumen-dokumen terkait anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).
Tersangka DS saat ini dihadapkan pada Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News