Kepala Puskesmas di Cianjur Dilarang Mudik, Herman Suherman: Berani Langgar, Copot Jabatan

Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Seluruh kepala Puskesmas di Kabupaten Cianjur dilarang melakukan mudik selama puasa hingga lebaran.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, larangan tersebut karena Puskesmas harus tetap memberikan pelayanan kesehatan, dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi pencopotan jabatan.

Baca Juga:  Rusun Cisaranten Segera di Bangun, Pemkot Bandung: Khusus Untuk Penghasilan Dibawah Rp 4 juta

Herman menyebutkan, Cianjur merupakan daerah tujuan mudik warga yang merantau di luar kota seperti Jabodetabek dan luar pulau, sehingga pusat layanan kesehatan tetap harus beroperasi hingga mudik Lebaran termasuk layanan vaksinasi.

Baca Juga:  Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Tak Konvoi saat Malam Takbiran

“Cianjur merupakan daerah dengan perantau yang cukup tinggi tersebar di berbagai daerah di Indonesia, sehingga saat libur hari raya, pemudik yang pulang akan meningkat tajam, sehingga berbagai sarana dan prasarana penunjang akan ditingkatkan,” kata Herman di Cianjur, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:  Tujuh Kecamatan di Cianjur Diterjang Bencana, Herman Suherman Instruksikan Seluruh Dinas Waspada

Dia menjelaskan, meningkatnya kedatangan pemudik harus di waspadai karena dikhawatirkan terjadi penyebaran di tingkat lokal karena pemkab kesulitan jika harus melakukan pemeriksaan di perbatasan.