Kepala Puskesmas di Cianjur Dilarang Mudik, Herman Suherman: Berani Langgar, Copot Jabatan

Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Dok. JabarNews).

Sehingga, lanjut Herman, untuk pengawasan dan pelayanan kepala puskesmas diminta untuk siaga 24 jam selama musim mudik Lebaran.

Termasuk melakukan tindakan cepat jika ada masyarakat yang bergejala agar secepatnya ditangani, melibatkan kepala desa hingga tingkat RW dan RT untuk melakukan pengawasan dan pendataan pemudik yang datang berikut kondisi kesehatannya.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Menerima APPI Award 2020 dari Mentan

“Nanti juga disebar kontak kepala puskesmas ke setiap RT dan RW, sehingga memudahkan mereka berkoordinasi jika menemukan warga yang bergejala Covid-19 atau mengalami penyakit lain. Instruksinya, kepala puskesmas tidak boleh meninggalkan tempat,” jelasnya.

Baca Juga:  ASN Pelanggar Pilkada Cianjur Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

Apabila ada kepala puskesmas yang membandel dan memaksakan diri untuk mudik atau pergi ke luar kota, sanksi tegas akan diberikan.

Baca Juga:  Soal Kasus Covid-19, Ema Sumarna Imbau Masyarakat di Kota Bandung Jaga Imunitas dan Kesehatan

“Sanksinya bukan lagi teguran atau administrasi, saya akan berhentikan dari jabatannya kalau ada kepala puskesmas yang melanggar,” tandasnya. (Red)