Sehingga, lanjut Herman, untuk pengawasan dan pelayanan kepala puskesmas diminta untuk siaga 24 jam selama musim mudik Lebaran.
Termasuk melakukan tindakan cepat jika ada masyarakat yang bergejala agar secepatnya ditangani, melibatkan kepala desa hingga tingkat RW dan RT untuk melakukan pengawasan dan pendataan pemudik yang datang berikut kondisi kesehatannya.
“Nanti juga disebar kontak kepala puskesmas ke setiap RT dan RW, sehingga memudahkan mereka berkoordinasi jika menemukan warga yang bergejala Covid-19 atau mengalami penyakit lain. Instruksinya, kepala puskesmas tidak boleh meninggalkan tempat,” jelasnya.
Apabila ada kepala puskesmas yang membandel dan memaksakan diri untuk mudik atau pergi ke luar kota, sanksi tegas akan diberikan.
“Sanksinya bukan lagi teguran atau administrasi, saya akan berhentikan dari jabatannya kalau ada kepala puskesmas yang melanggar,” tandasnya. (Red)