Kepala Sekolah dan Guru di Cianjur Dilarang Keras Terlibat Politik Praktis

Guru
Ilustrasi kepala sekolah dan guru. (Foto: UPT TK).

JABARNEWS | CIANJUR – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur meminta kepala sekolah dan guru tidak terlibat politik praktis.

Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD), Disdikpora Cianjur Arifin mengatakan bahwa terkait lingkungan sekolah digunakan sebagai tempat untuk kampanye karena sudah jelas dilarang.

Baca Juga:  Kasus Perundungan Kembali Terjadi di Sekolah, Siswi Asal Cianjur Dibully Karena Punya Tanda Lahir

Dia mengaku pihaknya sudah memanggil kepala sekolah terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang menggunakan lingkungan sekolah untuk mengkampanyekan dirinya.

Baca Juga:  Tanggapan Nurhayati Terkait Sidang Perdana Mantan Kuwu Citemu, Begini Katanya

“Hasil klarifikasi dari Kepala Sekolah SDN Caringin, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Neneng R, mengatakan kalau dia tidak tahu yang datang bacaleg karena info yang didapat dari kepala desa anggota dewan yang akan berkunjung,” kata Arifin di Cianjur, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:  Tes Kesehatan Calon Anggota KPPS di Puskesmas Bojongpicung Ditarif Rp50 Ribu, Ada Pungli?

Dia menegaskan, kalau bakal calon wakil rakyat untuk kursi DPRD Jabar itu, difasilitasi kepala desa setempat bukan atas izin kepala sekolah.