Kepling di Sibolga Ditangkap saat Pimpin Gotong Royong, Ini Kasusnya

Kepling merangkap pengedar sabu ditangkap Polres Sibolga. (Foto: Istimewa).

“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 1 bungkus sabu belum terjual, bersama barang bukti tersangka diamankan ke Polres Sibolga,” ungkap dia.

Baca Juga:  Libur Natal, Kawasan Sekitar Alun-alun Kota Bandung Dipadati Manusia

Menurutnya, polisi masih mendalami peredaran narkoba tersebut untuk dilakukan pengembangan, tersangka sudah ditahan untuk pemeriksaan terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Haru Suandharu: UMKM Jadi Tumpuan Hadapi Resesi Global

“Dia dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Kompolnas Datangi Ditreskrimum Polda Jabar, Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon