Sementara, masih hal sama, ditanya mengenai tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah selain dari kenaikan harga BBM.
Hendra menegaskan, ada beberapa tuntutan bukan hanya kenaikan harga BBM saja, diantaranya cabut UU Omnibuslaw cipta kerja nomor 11 tahun 2020, lalu yang terakhir tetapkan kenaikan UMK 2023 sebesar 15 persen.
“Nah! Bila tuntutan kami tidak digubris akan menurunkan massa lebih lebih banyak dari saat ini,” pungkasnya.
Diketahui, pangtauan di lapangan, bahkan unras ribuan massa aksi tergabung dari PPMI, F-SPMI dan SPN tersebut hingga larut malam masih bertahan tak gentar untuk menunggu sabar dan ngotot minta keputusan atau penjelasan dari selaku pemangku kebijakan di Kabupaten Cianjur dikabulkan. (Mul).***